Sarasehan dan Silaturahmi Karang Taruna Se-Kota Cimahi

 

Cimahi,Senior Karang Taruna,Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) Berhimpun Mengadakan Acara Sarasehan dan Silaturahmi Karang Taruna Se-Kota Cimahi,yang dimana Acara tersebut dilaksanakan di Aula Kecamatan Cimahi Selatan.Sabtu,(13/05/2023).


Acara tersebut dihadiri oleh para Senior Karang Taruna,Karang Taruna setiap Kelurahan dan karang Taruna masing-masing Kecamatan Se-Kota Cimahi.


Turut hadir pula M Satria selaku perwakilan Karang Taruna Jawabarat dan Iwan Setiawan selaku Anggota DPRD Kota Cimahi dari Fraksi PDIP sebagai Narasumber.

Acara Tersebut dipandu oleh Agus Galek dari Karang Taruna Cigugur Tengah sebagai MC dan Uci Dermawan Karang Taruna Cimahi Utara sebagai Moderator Acara.


Topik Pembahasan Acara tersebut adalah disamping sebagai Ajang Silaturahmi,dijadikan Moment pembahasan ke-Karang Tarunaan dan Peraturan Kementrian Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.


Dalam Sambutannya Ketua Panitia Sarasehan dan Silaturahmi sekaligus mantan Ketua Karang Taruna Kota Cimahi Peroide,2004-2009 dan 2009-2014 Ruswandi,atau yang Akrab disapa Mang Enel ini memaparkan "Karang Taruna di bentuk di cimahi pertama kali pada tahun 2004 yang dimana saya mendapatkan mandat dari jawabarat,ya bang Satria ini lah yang berjasa"Sembari menunjuk Bang Satria yang merupakan Perwakilan Karang Taruna Jawabarat.


"Saya Berharap,Temen temen yang sekarang duduk di kepengurusan dari tingkat Karang Taruna Kelurahan sampai Kota tetap Semangat dan guyub dalam satu Wadah yaitu Karang Taruna" Ujar Mang Enel.

Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) Kota Cimahi Ahmad Sobirin, S.Ip Mengungkapkan "Marwah Karang Taruna Harus tetap terjaga dan jangan keluar dari tupoksi Karang Taruna itu sendiri" ungkap Ahmad Sobirin yang biasa disapa Mang Kuwu ini.


Dalam Pembahasannya Iwan Setiawan Selaku Anggota DPRD Kota Cimahi memparkan "Dari Aspek Perundang undangan tentang Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Karang Taruna sekarang sembagai Lembaga Mitra Pemerintah jangan sampai Berafiliasi dengan Partai Politik" Tutur Iwan.


"Jadi kalaupun ada dari teman teman Karang Taruna Mau maju baik itu legislatif atau Eksekutif maka Tahapan yang Harus dilakukan harus Mundur dulu sebagai Pengurus Karang Taruna,Baik itu di tingkat RT/RW,Kelurahan,kecamatan maupun Tingkat Kota" Ungkap Iwan.


Iwan Pun Berjanji akan Siap menampung Aspirasi Teman teman Karang Taruna.

"Saya Siap Menampung Aspirasi Teman teman,Meskipun hal ini bukan dalam kewenangan Komisi yang dimana saya berada,tetapi saya akan Membawanya kepada teman teman di Komisi yang berwenang dan saya berharap kepada Panitia segera untuk melayangkan Surat Permohonan Audensi Ke DPRD Kota Cimahi" Pungkasnya.


Sementara itu Bang M Satria dalam Pemaparan Kelembagaan Karang Taruna Mengungkapkan "Sangat disayangkan Stake Holder yang menjadi Pembina Karang Taruna di tingkat Kota,dalam Hal ini Dinas Sosial Kota Cimahi tidak dapat hadir dalam Kesempatan ini,Padahal Dinas Sosial Kota Cimahi dapat Menampung dan menyerap Aspirasi dengan adanya Acra ini" Ujar Bang Satria.


"Bahwa Karang Taruna Merupakan Wadah Bargaening,jangan hanya menjadi Objek saja tetapi harus menjadi Subjek dalam Hal Politik,baik itu secara individual maupun Secara Kelembagaan" Ungkapnya.

Antusiasme dari Teman teman Karang Taruna Se-Kota Cimahi pun sangat Luar Biasa dalam menyampaikan Aspirasi,Satu Persatu Pertanyaan dan Aspirasi Teman teman pun dijawab dan ditanggapi dengan Baik Oleh Kedua Narasumber.(Abba)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama